Ringkasan Berita:
- Dedi Mulyadi mengharapkan pihak kepolisian untuk mengatur organisasi masyarakat yang mendominasi jalur perlintasan di Kota Bekasi.
- Ia menekankan bahwa aset milik masyarakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Pernyataan itu diungkapkan saat kunjungan ke korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid.
- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan pernyataan mengenai isu penguasaan lahan di Kota Bekasi yang dituduhkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ia secara jelas meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan penertiban terhadap pihak-pihak yang menggunakan aset publik tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Dedi, jalan lintas lahan adalah fasilitas umum yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis dan aman, tanpa campur tangan dari kelompok tertentu.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang menguasai atau memperkaya diri dari aset milik umum.
Pemenuhan aturan dianggap penting untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi serta memastikan keteraturan di lapangan.
Pernyataan itu diungkapkan Dedi saat mengunjungi para korban kecelakaan kereta di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid pada Rabu (29/4/2026).
Kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Dedi untuk menyoroti berbagai isu yang berkaitan dengan keselamatan di perlintasan kereta, termasuk kebiasaan-kebiasaan yang dianggap merugikan masyarakat.
Seluruh jajaran Polres Kota Bekasi segera mengambil tindakan hari ini. Ini merupakan permintaan saya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Tidak boleh lagi ada organisasi masyarakat atau premanisme yang menguasai aset-aset umum demi kepentingan pribadi.
"Saya kira, tingkat Polsek saja mampu menyelesaikan," kata Dedi dilansir dariKompas TV, Rabu.
Ia menilai, dalam jangka pendek, pelintasan sebidang tersebut perlu diberi gerbang penghalang guna meningkatkan keamanan.
Menurutnya, pemasangan alat perlindungan harus segera dilakukan sambil menunggu pembangunan infrastruktur yang tetap.
"Akan dibangun flyover, kalau sudah dibangun flyover sudah tidak diperlukan lagi (palang).
Namun dalam jangka pendek, alat tersebut dapat berfungsi sebagai penghalang untuk keamanan. Dalam seminggu ini harus sudah dipasang," katanya.
Melanjutkan arahan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan telah mengambil alih pengawasan pelintasan yang sebelumnya dijaga oleh pihak tidak resmi.
"Dishub hari ini sesuai dengan petunjuk Pak Gubernur, Dishub telah mengambil alih pengawasan di dua titik perlintasan, yaitu di Ampera dan Bulak Kapal. Sementara itu, masih menggunakan palang manual," kata Tri.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah awal untuk memastikan pengelolaan perlintasan datar berada di bawah otoritas yang sah, sekaligus menghindari praktik pungutan atau penguasaan aset publik oleh kelompok tertentu.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara KRL jurusan Cikarang dengan nomor PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek yang beroperasi dari Gambir ke Surabaya Pasar Turi sekitar pukul 20.52 WIB pada malam Senin.
Posisi kejadian berada di area Stasiun Bekasi Timur KM 28+920.
Kecelakaan itu mengakibatkan 16 penumpang perempuan KRL meninggal dunia.
Selanjutnya, puluhan penumpang lainnya mengalami cedera.
Para korban saat ini sedang menjalani pengobatan di beberapa tempat layanan kesehatan, seperti RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.
Di sisi lain, 240 penumpang Kereta Argo Bromo Anggrek dilaporkan dalam keadaan selamat.
Posting Komentar untuk "Dampak Kecelakaan KRL Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Ormas Perlintasan Sebidang Diatasi"