zmedia

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

MATARAM - Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memberikan hukuman penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan kepada dua terdakwakasus penyimpangan dalam pembelian laptop Chromebook dari pihak rekanan.

Mahkamah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan kepada dua dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pembelian laptop Chromebook dari pihak penyedia barang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lalu Moh Sandi Iramaya mengeluarkan putusan hukum terhadap setiap terdakwa dengan terlebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Salmukin, pemasok barang yang bertindak sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri.

"Menghukum terdakwa Salmukin dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujarnya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memberikan denda sebesar Rp 500 juta kepada Salmukin yang diikuti dengan hukuman kurungan selama 100 hari.

Hakim dalam putusannya juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,32 miliar dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Yang menjadi terdakwa kedua dalam putusan yang dibacakan hari ini adalah M. Jaosi atau Ojik, penyedia barang yang bertindak sebagai marketing PT JP Press Media Utama.

Hakim memberikan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi kerugian keuangan negara sebesar Rp238 juta dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Hakim dalam putusan pengadilan menyatakan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja dan direncanakan demi memperoleh keuntungan pribadi serta menguntungkan pihak lain.

Sehingga menyatakan tindakan terdakwa kedua telah terbukti melanggar dakwaan utama yang berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menyatakan bahwa para terdakwa memahami bahwa tindakan mereka melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski demikian, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan posisi, akses, serta hubungan yang dimiliki.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa cara terdakwa mengalirkan dana cenderung disembunyikan agar sulit terdeteksi, termasuk melalui transaksi yang tidak wajar.

Di akhir putusan terdakwa kedua, hakim menyampaikan adanya tanda-tanda keterlibatan pihak lain mengingat fakta yang terungkap dalam persidangan.

Fakta tersebut berkaitan dengan adanya pertemuan yang membahas proyek hingga munculnya daftar perusahaan yang diduga sengaja disiapkan dalam proses pengadaan.

Dalam putusannya, nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy beserta Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik menjadi perhatian.

Kedua pihak dianggap memiliki posisi penting yang berpeluang memengaruhi kebijakan, sehingga mengajukan permintaan kepada kejaksaan agar melakukan pengembangan terhadap penyelidikan baru.

"Berdasarkan fakta persidangan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebutkan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata hakim.

Dalam kasus korupsi pengadaan pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, terdapat empat tersangka lain yang juga bertindak sebagai pemasok, yaitu Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Dua tersangka lain dari pihak pemerintah adalah As'ad yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur serta Amrulloh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Putusan terhadap tersangka keempat tidak dibacakan oleh hakim selama persidangan.

Dalam surat dakwaan keenam terdakwa, jaksa sebelumnya menjelaskan mengenai kerugian keuangan negara yang timbul dari pengadaan ini sebesar Rp9,2 miliar. Kerugian tersebut disebut masuk ke kantong para terdakwa.

Uang kerugian juga dialirkan kepada tujuh pemasok di e-katalog yaitu: CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia dengan total sebesar Rp1,6 miliar.

Para tersangka diduga melakukan pemalsuan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka dikaitkan dengan mengatur empat perusahaan sebagai pemasok, yaitu CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada dengan total pengadaan sebanyak 4.230 unit laptop Chromebook yang akan didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam dakwaan, empat penyedia tersebut ternyata tidak menyediakan barang atau produk paket laptop Chromebook. Sebaliknya, pesanan dipenuhi dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Posting Komentar untuk "Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat"

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT