zmedia

Setelah Tersangkut Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka TPPU

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari pengembangan kasus narkoba. Salah satu tersangka adalah Didik Putra Kuncoro, mantan kapolres Bima Kota yang bekerja sama dengan bandar di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan rapat perkara untuk menetapkan status tersangka terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam pernyataan resmi.

Selain Didik, pihak kepolisian juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. Para tersangka terdiri dari Malaungi (mantan kepala satuan narkoba Polres Bima Kota), Abdul Hamid atau dikenal dengan Boy (pedagang narkoba di Bima Kota), Alex Iskandar (adik kandung Erwin Iskandar yang dikenal sebagai Ko Erwin bin Iskandar), dan Ais Setiawati (mantan istri Erwin Iskandar).

Pengenaan tersangka sesuai dengan komitmen Bareskrim Polri dalam terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Brigjen Eko menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus peredaran narkoba ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus Ko Erwin, Bareskrim telah menangkap istri dan anak dari bandar narkoba tersebut di Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu.

"Penanganan kasus narkoba saat ini lebih ditingkatkan ke tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya mengungkap kejahatan aslinya, tetapi juga dikembangkan untuk mengurangi kekayaan para pelaku peredaran narkoba," ujar Brigjen Eko yang dilansir Sabtu (25/4).

Pada saat penangkapan istri dan anak Ko Erwin, para penyidik mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama oleh Ko Erwin dan keluarganya. Barang bukti tersebut meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen lainnya. Ia menegaskan bahwa semua hal tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.

"Kami umumkan setelah seluruh TPPU yang berhasil kami amankan," kata perwira tinggi bintang satu Polri tersebut.

Sebelumnya dilaporkan, Tim Gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap anak serta istri dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar atau dikenal sebagai Ko Erwin. Penangkapan tersebut terjadi di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada hari Kamis (23/4).

Eko menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Secara keseluruhan, ada 3 orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka terdiri dari 2 anak dan 1 istri Ko Erwin. Nama masing-masing adalah Virda Virginia Pahlewi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak).

"Beberapa barang bukti tindak pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba disita dari ketiga tersangka. Berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," jelas Eko.

Seperti yang telah diungkapkan oleh Polri, Ko Erwin adalah bandar narkoba di Bima Kota. Agar peredaran narkoba di Bima Kota tidak ditangani oleh polisi, Ko Erwin diduga memberikan uang tebusan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Setelah penangkapan tersebut, istri dan anak Ko Erwin dibawa ke Jakarta kemarin (24/4). Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri pada sore hari kemarin. Ketiga anggota keluarga bandar narkoba itu diantar oleh polisi dengan tangan terikat.

Posting Komentar untuk "Setelah Tersangkut Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka TPPU"

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT